BELOPA – Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) kembali digelar Panwaslu Kabupaten Luwu, di Sekretariat Panwaslu, Jalan Merdeka Selatan, Belopa, Senin (19/2/2018).
Agenda sidang musyawarah yang dipimpin Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu dan tanggapan pihak terkait.
Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid, dalam keterangannya menegaskan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Berikut tiga poin jawaban KPU Luwu:
1. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya atau tidak dapat diterima.
2. Menyatakan surat putusan KPU nomor 08/PL.03.2-BA/7317/KAP/K1.K2.K3.K4.K5/I/2018 sah dan nengikat.
3. Menyatakan bahwa berita acara KPU Luwu nomor 12/PL.03.2.BA/2317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018 sah dan mengikat.
Dengan dibacakan surat tersebut, maka sidang musyawarah kembali ditunda, dan akan dilanjutkan Selasa esok (20/2/2018) pukul 09.00 pagi, dengan agenda lanjutan yakni pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi ahli oleh kedua belah pihak.(*)