MALANGKE – Anggota Polres Luwu Utara menangkap seorang pemuda karena diduga telah memperkosa gadis satu desanya.
Dia adalah Samsir alias Doyok (21), warga Dusun Topao, Desa Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Korbannya seorang pelajar berinisial RS yang terbilang masih dibawah umur karena baru berusia 15 tahun.
Penangkapan itu diinformasikan Bagian Humas Polres Luwu Utara kepada wartawan melalui grup WhatsApp, Kamis (26/10/2017) kemarin.
“Info awalnya seperti itu,” kata Dhafi seperti ditulis Tribun Lutra, Kamis petang.
Sayang, Dhafi belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam termasuk kronologis kejadian.
“Karena masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya.(*)