PALOPO — Maraknya peredaran narkoba di tempat yang harusnya steril dari segala macam bentuk barang terlarang seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan sekedar kabar burung semata.
Hal ini terbukti dengan penangkapan MS (20 tahun) di Pusat Niaga Palopo Jalan Rambutan, Kecamatan Wara, oleh Satuan Narkoba Polres Palopo, Minggu (02/09). MS adalah warga Jalan Cakalang Kel. Surutanga Kec. Wara Timur diamankan karena kedapatan menguasai satu sachet sabu.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Palopo, MS mengaku jika ia memperoleh narkoba jenis sabu itu dari lelaki MN yang merupakaan warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo.
Kepada petugas, MS menyebut jika transaksi narkoba dilakukan dengan MN lewat telepon genggam. Setelah mentrasfer uang barang haram itupun kemudian diambil oleh kurir ke dalam Lapas.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggota Narkoba Polres Palopo menyamar menjadi salah seorang pembeli.
Dalam pengembangan, Rid (18 tahun), warga Jalan Andi Kati, Kel. Salutellue, Kec. Wara Timur juga diamankan karena diduga menjadi perantara alias kurir saat transaksi serah terima barang dilakukan di dalam Lapas. Rid dicokok di Lapangan Pancasila pukul 23.40 Wita, Senin malam (3/09).
Pertanyaannya kini, seberapa besar peredaran Narkoba dikendalikan dari dalam Lapas di republik tercinta ini?. (**)