Anak Buahnya Curhat di Sosmed Dimutasi Usai Lapor Rekannya Curi Randis, Kapolres Palopo Angkat Bicara

MEDU-ONLINE, PALOPO – Aipda Aksan, salah satu anggota Polres Palopo menuliskan kekecewaannya di media sosial setelah dimutasi.

Ia pun curhat di media sosial Facebook gara-gara melaporkan rekannya atas dugaan pencurian kendaraan dinas, dan ia pun dimutasi ke Polres Tana Toraja.

Unggahan Aksan tersebut lewat akun pribadinya Wong Aksan, pada Kamis (11/11) dan langsung viral.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas pun menanggapi curahan hati polisi tersebut.

Dalam unggahannya, Aksan mengaku dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya ke Propam Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan dinas. Sementara, ketiga orang yang dilaporkan itu tidak dimutasi.

“YTH Bapak Kapolri. Nama saya Aksan pangkat Aipda kesatuan Polres Palopo Polda Sulsel, sy sangat kecewa sebagai anggota polri, karena saya dimutasikan dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja gara-gara sy laporkan ke Propam Polda Sulsel anggota yang mencuri barang dines sebanyak 18 unit roda 2 dan 4 unit roda 4. Tiga oknum yang sy laporkan mereka baik-baik saja tidak dimutasikan. Bukan hanya kendaraan tapi banyak yang lainnya yang saya ungkap apabila postingan saya ini direspon,” tulisnya di akun Facebook Wong Aksan.

AKBP Alfian mengatakan Aksan melaporkan tiga anggota polisi pada akhir 2020.

“Ketiganya bukan mencuri, namun preteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang saat itu hendak dilelang melalui mekanisme, lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” kata Alfian, Jumat (12/11).

Alfian mengatakan ketiga polisi itu telah diperiksa Propam Polda Sulsel dan disidang.

“AKP Abd Hamid dihukum dengan teguran tertulis. Bripka Zakaria bersama Bripka Adi dihukum ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Hukuman tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2021,” katanya.

Alfian mengatakan Aksan juga memiliki catatan hitam selama bertugas di Polres Palopo. Salah satunya, berkata kasar kepada seorang warga.

“Jadi yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin tanggal 7 Desember 2012, dalam kasus berkata-kata kasar ke perempuan Ernawati pada tahun 2012,” ungkapnya.

Selain itu, kata Alfian, Aksan juga pernah menjalani masa hukuman selama 21 hari di dalam sel tahanan Polres Palopo pada 18 Oktober 2018. Hukuman ini terkait kasus penarikan mobil leasing pada 2017.

“Jadi karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan terpaksa harus pindah tugas ke Polres Tana Toraja,” katanya.

Alfian mengatakan personel Propam Polres Palopo juga mendatangi rumah Aksan untuk menarik barang dinas inventaris. Di sana ditemukan satu unit kendaraan sepeda motor milik Satuan Samapta Polres Palopo dalam keadaan tidak layak.

Anggota Propam Polres Palopo juga mengamankan 1 unit flasball senjata gas air mata bersama 2 amunisinya, 1 rompi anti peluru, 1 helm baja tactical, 1 buah Velbed dan 7 butir amunisi SS1 Caliber 5.56.

“Jadi motor itu Aipda Aksan pereteli juga bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, bahkan cover motor tersebut telah diganti. Untuk kendaraan dinas dan barang-barang tersebut sudah diamankan sama Paminal Polres Palopo,” pungkasnya. (*)

Pos terkait