MEDU-ONLINE.PALOPO — Satuan Reskrim Polres Palopo mengamankan anak di bawah umur MA (14) tahun.
Ia diamankan setelah dilaporkan oleh L, telah melakukan tindakan dugaan asusila terhadap bocah lima tahun.
Ia dilaporkan oleh orangtua korban yakni L (40).
Orangtua korban bercerita tentang kejadian malang yang dialami anaknya.
Awalnya ia beberapa kali bermimpi bahwa anaknya itu telah digauli.
Lantas penasaran, ia kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.
Saat mempertanyakan langsung ke anaknya, L sontak kaget.
Sang anak mengaku sudah empat kali digauli oleh pelaku.
“Saya selalu mimpi melihat anak saya digauli oleh seseorang, mimpi yang ketiga kalinya ditambah firasat buruk. Baru saya coba tanyakan langsung kepada anak saya,” kata dia.
Setelah mendengar cerita anaknya, L murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo. (RM)