Andi Sukma, Cawabup Paslon No 3 Pasangan AKAS Merasa Lega, Gugatan Timnya Disetujui Hakim MK untuk Dilanjutkan di Sidang MK Berikutnya

MEDU-ONLINE | Dari Jakarta dikabarkan bahwa gugatan atas sengketa Pilkada Luwu Utara 2020 oleh Pasangan Calon nomor urut 3, Arsyad Kasmar-Andi Sukma terus melaju. Dalam gugatan ini, pihak KPU sebagai termohon, termasuk Paslon Petahana, Indah-Suaib yang merupakan pemenang Pilkada Luwu Utara, 9 Desember 2020 lalu.

Andi Sukma yang mengaku bersiap menuju Jakarta kepada media ini mengatakan, dirinya mendapat kabar dari kuasa hukum yang hari ini sedang menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta, Kamis 28 Januari 2021, sekira pukul 11.00 WIB, hari ini.

Bacaan Lainnya

“Maaf lagi di jalan, saya tunggu-tunggu informasi dari kuasa hukum Tim di MK, tadi sudah ada informasi, katanya gugatan kita disetujui MK untuk dilanjutkan di persidangan berikutnya, alhamdulillah di persidangan pendahuluan berkas kita dinyatakan memenuhi syarat untuk diteruskan,” ucap mantan anggota DPRD Luwu Utara itu.

Persidangan MK ini sesuai register nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020. Bertindak selaku kuasa hukum AKAS adalah  Sururudin, SH., LLM dari Kantor Pengacara Din Law Group. Gugatan AKAS sebelumnya didaftar dan dimasukkan ke MK pada Senin 21 Desember 2020, pukul 22.31 WIB.

Sementara, Majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 hari ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan wakil ketua Aswanto serta dihadiri hakim-hakim MK lainnya.

Dalam sidang yang terbagi tiga panel ini (disiarkan juga melalui daring), MK menyidangkan sebanyak 34 perkara sengketa Pilkada 2020.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Nonton videonya disini (mulai menit ke 26 dan seterusnya):

https://www.youtube.com/watch?v=biw0QHnXBwY 

 

(*)

Pos terkait