Media Duta, Luwu Utara — Seorang kepala rumah tangga inisial W di Dusun Baloli, Desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Rabu (18/9/2024).
W ditangkap polisi lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Insiden itu terjadi berawal pada hari Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 11.00 wita, dimana pada saat itu, korban AP bermain handphone (Hp) dirumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan marah sehingga memicu pertengkaran.
Dalam amarahnya, W menghampiri AP dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali serta meninju dahi sebelah kiri satu kali. Setelah itu, W pergi ke dapur mencari benda tajam dan menemukan gunting.
Melihat suaminya mengambil benda tajam, AP yang ketakutan segera melarikan diri ke jalan raya untuk menyelamatkan diri. W mencoba memaksa AP kembali ke rumah, namun AP yang merasa terancam langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Luwu Utara.
Unit Resmob Polres Luwu Utara yang menerima laporan segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku di Dusun Baloli tanpa perlawanan. Kini, W diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ucap AKP Althof.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.IK., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas KDRT.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan, agar korban bisa mendapatkan perlindungan,” ujarnya.