MEDU.ONLINE – Unit Reskrim Loda-loda Uttu Polsek Wara, Kota Palopo mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap wanita, di Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (2/7/2020).
Penangkapan pelaku penganiayaan bernama Ical (33) itu dipimpin oleh Panit Reskrim Loda-loda Uttu Polsek Wara, IPDA A. Akbar, SH., MH.
Menurut IPDA A. Akbar penganiayaan itu terjadi saat pelaku cekcok dengan korban Nuriati. Kemudian korban memegang pinggang pelaku dan saat itu korban terkena kepala ikat pinggang pelaku.
“Awalnya cekcok, kemudian korban ini memegang pinggang si pelaku. Tiba-tiba tangan korban terkena kepala ikat pinggang milik pelaku,” kata A. Akbar, Jumat (3/7/20209).
Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan sebelah kiri. Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti ikat pinggang kini berada di Mapolsek Wara Kota Palopo.
Atas tindakan pelaku tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. (Ri)