HUKRIM – Seorang siswa kelas 3 di Madiun, Jatim memperkosa teman kelasnya dan memvideokannya. Bejatnya lagi, video itu disebar di Grup WhatsApp. Hidup korban hancur!
Kasus bermula saat di lelaki berpacaran dengan si perempuan saat masih SMP pada September 2016. Setelah lulus dan masuk SMA, hubungan pacaran itu berlanjut.
Entah setan apa yang berada di kepala si lelaki, ia memperkosa korban di rumahnya. Bejatnya lagi, si lelaki telah mempersiapkan Hp dengan video on dan disembunyikan di sudut meja. Video itu merekam semua adegan biadab itu.
Modal video itu, anak lelaki itu mengancam si anak perempuan dan kembali memperkosa berulang kali. Kasus ini mulai terbongkar saat si anak lelaki menyebar video pemerkosaan itu ke Grup WhatsApp yang isinya teman-teman sekolah mereka.
Akibatnya, satu kecamatan geger. Korban akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan si anak lelaki diajukan ke persidangan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara,” demikian putus majelis PN Madiun sebagaimana dilansir websitenya, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip Detikcom.
Duduk sebagai ketua majelis Arif Budi Cahyono dengan anggota Achmad Soberi dan Bunga Meluni Hapsari. Terdakwa dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Perbuatan terdakwa meruksan masa depan korban,” ujar majelis dengan suara bulat.
(*)