PALOPO — Satres Narkoba Polres Palopo, yang dipimpin AKP Zainuddin, berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 18.15 Wita, pada Kamis 17 Januari 2018 lalu, di Kompleks Perumahan Merdeka, Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Sulsel.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, dimana, saat itu terduga pelaku bernama Efendi Haruna (36) terlihat oleh Tim Satres Narkoba dengan gelagat mencurigakan, Sabtu 19 Januari 2019.
” Dengan laporan awal oleh masyarakat, maka tim kita turunkan untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi itu, tepat di depan warung kopi (Warkop) di Jalan Merdeka, Tim melihat terduga ini sedang berdiri dengan karakter yang mencurigan, sedang transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKP Zainuddin
Lanjut dikatakannya lagi, melihat situasi itu, Tim kemudian menghampiri terduga lahgun Efendi Haruna (36) dan melakukan penggeledahan, maka ditemukan 1 sachet Sabu yang ditempelkan pada sticker di job sadel motor miliknya.
Efendi lalu diinterogasi, dan diakuinya jika 1 sachet sabu itu dibelinya dengan harga 250 ribu rupiah dari seorang perempuan bernama Madillah, yang tinggal di Jalan Andi Kambo (ex Jalan Merdeka) Kota Palopo.
”Dari pengakuan terduga ini, kita kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, dimana di tempat itu perempuan bernama Madillah sedang tidak ada dirumahnya. Oleh karenanya kita meminta didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan,” terang AKP Zainuddin.
”Setelah beberapa lama dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat, ditemukan 1 buah dompet berwarna merah biru dibawah kasur, yang berisikan dua sachet Sabu dan juga uang tunai sebanyak 33 ribu Rupiah,” terang Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan dan juga penggeledahan Efendi Haruna, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa, 1 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga Sabu, 1 lembar Sticker Caleg, 1 unit sepeda motor Mio, DD 3572 TE, dan 1 unit handphone berwarna biru.
Sementara di lokasi kedua, di Jalan Andi Kambo di kediaman Madillah, polisi juga menyita, 1 buah dompet berwarna merah biru, yang berisikan dua sachet Sabu dan juga uang tunai sebanyak 33 ribu rupiah.(**)