Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Luwu Utara: e-KTP Hukumnya Wajib Dimiliki Masyarakat

LUWU UTARA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengadakan rapat terkait penduduk wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Luwu Utara, Rabu (29/8/2018).

Kadis Dukcapil, Mas’ud Masse mengatakan bahwa kehadiran kita semua pada kegiatan hari ini untuk bersinergi, karena kita merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten untuk melaporkan desa atau dusun dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten Luwu Utara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Asisten Pemerintah dan Kesra, Andi Sarappi juga mengatakan bahwa kita harus melakukan kroscek langsung k elapangan untuk mengetahui masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Dulu KTP hanya berlaku selama 5 tahun tetapi sekarang berlaku seumur hidup, jadi jika ada penduduk yang kehilangan KTP dapat langsung melaporkan ke Dukcapil, kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mempunyai KTP elektronik dan menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya. (**)

Pos terkait