MEDU-ONLINE.PALOPO — Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor W.23.PK.01.06-09 perihal Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 tanggal (22/1).
Diselenggarakan oleh dinas kesehatan Kota Palopo, ASN Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo telah terima vaksin sinovac tahap awal.
Kegiatan vaksinasi berlangsung Selasa, 23 Maret 2021, di Aula Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.
“Ya sejumlah 33 ASN telah menerima vaksin. Sebanyak 10 ASN yang belum menerima vaksin dikarenakan ketersediaan vaksin yang belum mencukupi,” ujar Kepala Kantor IMIGRASI KELAS III NON TPI PALOPO,
BENYAMIN K. P. HARAHAP.
Dijelaskan, sebanyak 3 ASN tidak dapat menerima vaksin dikarenakan masalah kesehatan dan masa pemulihan akibat positif covid-19. (RM)






