Bahaya! LMND Minta Legalitas 3 RS di Palopo Diperjelas

PALOPO — Dari 2.170 rumah sakit (RS) se Indonesia yang bekerjasama BPJS Kesehatan, sekitar 615 diantaranya terancam diturunkan kelasnya dari type C ke type D. Di Palopo, terdapat tiga RS yang direkomendasikan Kemenkes RI ke pemerintah daerah diturunkan kelasnya sesuai surat bernomor: HK.04.01/I/2963/2019 tentang rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit, tertanggal 15 Juli 2019. Tiga rumah sakit itu, yakni RS At-Medika, RSU ST Madeyang, dan RS Mega Buana.

Sekaitan kebijakan tersebut, Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Palopo, Didit Prananda, Senin (5/8/2019), mempertanyakan aspek legalitas RS tersebut, mulai dari izin pendirian, izin operasional, dan izin lainnya sebagaimana diatur UU No: 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

“DPRD perlu memanggil Pengelola RS dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo selaku pemberi izin untuk didengarkan penjelasannya soal legalitas yang kami maksud tadi,” ujar Didit Prananda.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes-RI dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (26/7/2019) lalu, menuturkan, pengelola rumah sakit yang terkena penyesuaian kelas, bisa melayangkan sanggahan apabila merasa ada yang keliru dalam penerapan tersebut. Masa sanggahan, berlaku sampai 12 Agustus 2019.

(Rilis)

Pos terkait