Baru Setahun Bebas dari Penjara, Sardi Kembali Ditangkap

LUWU UTARA — Setahun bebas dari penjara, Sardi (19) warga Dusun Galinggang, Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Setelah Korban melakukan LPB/60/lll/2019/SPKT, tanggal 10 Maret 2019 tentang Curanmor dan 2 unit handphone dengan kerugian sekitar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Pelaku di aman pada tanggal 23 Maret 2019.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini terpaksa dilumpuhkan oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara karena melakukan perlawanan dan melarikan diri.

“Pelaku diringkus oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara di Kelurahan Tallunglipu Matalo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara pada tanggal 23 Maret lalu,” ujar Kapolres Luwu Utara, Selasa (26/3/19).

Pelaku melakukan aksinya dengan modus mendatangi korbannya dan berpura-pura mencari pekerjaan dan menginap dirumah korbanya. Dimana korban adalah teman pelaku.

“Saat korbanya lengah tertidur pulas, pelaku langsung mengambil sepeda motor serta dua unit handphone lalu kabur,” jelas AKBP Boy.

Boy juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan dengan kasus pencurian sepeda motor pada tahun Maret 2017.

“Pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di Baebunta pada tahun 2017 lalu dan ditangkap di Walenrang. 29 Maret tahun 2018 lalu tersangka keluar dari penjara,”jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e,subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Putri

Pos terkait