MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara sebut baliho milik caleg DPR RI dan DPRD Provinsi di teras kios pupuk milik Kepala Desa Ladongi sudah tidak ada terpasang.
Hal tersebut diungkap Divisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara, Supriadi Halim saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/12/2023).
“Waktu anggota turun, tidak ada mi didapat sudah diturunkan,” tulisnya.
Ia juga mengatakan bahwa, Kepala Desa Ladongi mengaku bukan dia yang pasang baliho tersebut.
“Informasinya bukan Pak Desa yang pasang baliho tersebut tapi orang luar,”terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sentra Gakkumdu sudah turun ke lapangan.
“Sudah dilakukan penelusuran, Sentra Gakumdu juga kelapangan, sekarang hasil penelusurannya sementara kami lakukan kajian,” pungkasnya.
Supriadi juga mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan untuk Pak Desa Ladongi karena tidak ditemukan bukti bahwa yang terlibat pemasangan spanduk adalah Pak Desa.
“Kami tidak menemukan bukti bahwa yang terlibat pemasangan spanduk tersebut adalah pak desanya. Faktanya yang kami temukan bahwa Pak Desa tidak berada ditempat saat dipasang dan segera diturunkn setelah diketahui,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, diteras kios milik Kepala Desa Ladongi, Mustafa terpasang baliho milih caleg DPR RI-DPRD Provinsi dari Partai Golongan Karya (Golkar).