Bawaslu Luwu Utara Imbau Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang

Media Duta, Luwu Utara–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengimbau seluruh pasangan calon (paslon), partai politik peserta Pemilihan, serta tim kampanye untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media sosial selama masa tenang. Hal ini sesuai dengan Imbauan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Nomor 018/HM.02.00/K.SN-11/11/2024.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta agar akun resmi media sosial paslon, partai politik peserta pemilu, maupun tim kampanye dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, yaitu Sabtu, 23 November 2024. Masa tenang berlangsung sejak Minggu, 24 November 2024, hingga Rabu, 27 November 2024.

“Selama masa tenang, dilarang keras melakukan kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye, baik di media sosial maupun media daring,” tegas Tasran, Anggota Bawaslu Luwu Utara. Ia menambahkan, larangan ini juga berlaku pada hari pemungutan suara dan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020:

Pasal 69 huruf (k): Melarang kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Pasal 187 ayat (1): Setiap orang yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal dapat dikenai pidana penjara 15 hari hingga 3 bulan, serta denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

2. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024:

Pasal 45: Akun resmi media sosial peserta pemilu harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai.

Bawaslu Luwu Utara mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau sengketa yang terjadi selama masa tenang hingga pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.

“Kami akan memastikan bahwa masa tenang ini benar-benar dimanfaatkan untuk menciptakan situasi kondusif, tanpa adanya pengaruh kampanye yang dapat memengaruhi hak pilih masyarakat,” pungkas Tasran.

Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, kerja sama seluruh pihak sangat diharapkan demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Luwu Utara. (Humas)

Pos terkait