MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara menghimbau kepada seluruh Kepala Desa khususnya di wilayah Luwu Utara untuk tidak terlibat dalam politik.
Hal tersebut disampaikan, Divisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Utara, Supriadi Halim saat dihubungi awak media melalui whatsapp pribadinya, Selasa, (12/12/2023).
“Kami sudah berikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa terkait larangan terlibat politik praktis yang tertera dalam Pasal 280 di UU pemilu, jelas mengatur larangan pak desa terlibat dalam kampanye,” tulisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, termasuk dipasal 282 terkait larangan kepala desa membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Semuanya sudah diatur dalam undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017 termaksud ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu,” ucapnya.
Lebih lanjut Supriadi menegaskan, bahwa sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar yang terberat bisa dipidana.
“Pasal 490, Kepala Desa yang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan pasal 282 diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” tegasnya.