Media Duta, Luwu Utara — Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Luwu Utara, menjadi catatan tersendiri untuk Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.
Bawaslu menemukan adanya human error petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses coklit.
“Ada temuan human error petugas pantarlih saat proses coklit di lapangan,” ujar Anggota Bawaslu Luwu Utara Tasran, Jumat (5/7/2024).
Dalam proses coklit yang dilakukan oleh pantarlih, pihak Bawaslu mengaku melakukan pengawasan. Sejauh ini, ada sejumlah temuan yang harus diperbaiki oleh KPU ataupun pantarlih dalam proses coklit.
“Temuan yang ditemukan mulai petugas pantarlih yang tidak mengenakan atribut saat proses coklit sampai penulisan daftar pemilih pada stiker tidak lengkap,” ucapnya.
Lebih lanjut Tasran mengatakan, ada temuan penulisan daftar nama pemilih pada stiker yang salah dan tidak diperbaiki. Semua itu ditemukan langsung oleh Bawaslu, staf Bawaslu, hingga pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Ada temuan oleh petugas pantarlih ditulis dulu data pemilih di stiker. Ternyata, saat coklit salah nama dan tidak diganti. Seharusnya, (pemilih) didatangi ke rumahnya dulu, di-coklit, hasilnya ditulis pada stiker dan tempel,” jelasnya.
Mendapati sejumlah temuan ini, pihak Bawaslu meminta pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk memperbaikinya.
“Temuan yang kami temukan dilapangam sudah kami sampaikan langsung ke PPK untuk ditindaklanjuti,” kuncinya.