PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo untuk dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU.
Dari enam TPS itu, ternyata tak satupun pemilihan di tingkat DPRD Kota Palopo yang ditemukan bermasalah.
Temuan masalah itu hanya ada di tingkat Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.
“Hasil temuan kami di lapangan, ada 30 orang yang menyalurkan hak pilihnya menggunakan e-KTP luar Kota Palopo, tanpa dilengkapi A5 atau surat pindah memilih,” beber Ketua Bawaslu Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra, Selasa 23 April 2019.
Ia menjelaskan, dari enam TPS itu, yang ditemukan bermasalah adalah pemilihan presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi. Untuk pemilihan DPRD Kota Palopo tidak ada temuan dalam masalah PSU ini.
“Untuk tiga TPS di Kecamatan Wara, dapil I Palopo, di TPS 7 dan 8 Boting, serta TPS 12 Lagaligo, yang ditemukan bermasalah hanya pilpres,” ujarnya.
Sementara di TPS 4 Tomarundung Kecamatan Wara Barat, yang ditemukan bermasalah Pilpres dan DPD.
Sementara dua TPS lainnya di dapil III Palopo, TPS 7 Surutanga dan di TPS 3 Malatunrung Kecamatan Wara Timur, yang ditemukan bermasalah adalah Pilpres, DPD, DPR RI, hingga DPRD provinsi.
“Namun demikian, kami hanya merekomendasikan untuk PSU di TPS itu, tanpa merincikan pemilihan di tingkatkan mana yang harus dipilih ulang. Tapi tetap kami menyampaikan ke KPU, hasil temuan kami,” terangnya, seperti dilansir Tekape.co.
(*)