Begini Cara Polisi Ungkap Pelaku Hoax Surat Suara 7 Kontainer Tercoblos

Jakarta – Polisi akhirnya menghadirkan tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) dalam rilis pengungkapan perkara.

BBP ditetapkan sebagai tersangka karena membuat audio soal hoax dan menyebarkannya di WhatsApp Group serta media sosial.

Dalam jumpa pers, tersangka yang dihadirkan dengan baju tahanan membelakangi para pejabat Polri. Tersangka kemudian digiring keluar tanpa mengeluarkan pernyataan.

“Modus operandi pelaku adalah memposting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang ponsel-nya dan kabur. Bagus kabur ke wilayah Jawa Tengah. Polisi menangkap Bagus pada 7 Januari di Sragen.

“Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen,” ujar Dani.


Polisi telah mencocokkan rekaman suara (voice note) yang beredar luas di masyarakat tentang hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan suara Bagus Bawana Putra, tersangka penyebar hoax tersebut. Hasilnya, 99% rekaman suara itu identik dengan suara Bagus.

“Analisa otomatisasi menggunakan algoritma Gaussian Mixture Model untuk dapatkan sidik suara atau voice print yang kemudian dikomparasi antara sampel suara barang bukti dengan pembanding dengan algoritma Likelihood Ratio,” ujar penyidik Puslabfor Polri Kombes M Nuh di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Dedi menjelaskan pada analisa otomatisasi, berdasarkan lama bicara atau speech lenght, didapati skor ketajaman analisis atau speaker voice sharpness bernilai 1.0.

“Yang artinya tingkat keyakinan akurasi adalah 99 persen untuk voice print dari masing-masing barang bukti,” terang Dedi.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA,” kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/1/2019).(**)

Pos terkait