PALOPO — Dinas Pendidikan Kota Palopo menggelar konsolidasi penyusunan laporan keuangan satuan pendidikan dasar negeri atas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (Bos) se-Kota Palopo dan bimbingan teknis penyusunan RKAS berbasis aplikasi tahun 2018 bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, 22 November 2018.
Dalam sambutan Walikota Palopo yang diwakili Sekda Kota Palopo, Jamaluddin Nuhung menyampaikan, bahwa dalam mewujudkan program wajib belajar pada pendidikan dasar, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkolaborasi dalam pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dasar, dan dana BOS merupakan salah satu wujud dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan tersebut.
Selain itu Pemerintah Kota Palopo juga membuat beberapa kebijakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Kota Palopo, dimana Pemerintah Kota Palopo akan menyempurnakan program pendidikan gratis Paripurna dengan menyediakan seragam dan perlengkapan sekolah bagi peserta didik satuan pendidikan dasar negeri se Kota Palopo.
Sebagai ujung tombak pelaksana program wajib belajar pada pendidikan dasar, kepala sekolah SD dan SMP diharapkan lebih berperan aktif dalam menata administrasi dan mempertanggungjawabkan setiap sumber dana yang diterima seperti dana BOS dan pendidikan gratis, sehingga terwujud akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 dijelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah untuk menyediakan pendanaan bagi kepentingan sekolah, disamping itu dana BOS bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan dan membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri.
Ia juga mengingatkan kepada kepala sekolah agar berhati-hati dalam menggunakan setiap dana yang diterima khususnya dana BOS.
“Ikuti aturan penggunaannya selalu berpedoman pada aturan yang mengatur dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 dan surat edaran menteri dalam negeri Nomor 9 7 1-7 7 9 1 tahun 2018,” terangnya.
Hamzah Jalante, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Kota Palopo mendapatkan alokasi dana dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.19.783.200.000,- (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta dua ratus ribuh rupiah ) yang diberikan kepada 79 satuan pendidikan dasar negara yang terdiri dari 14 SMP dan 65 SDN se-Kota Palopo.
Nilai dana BOS yang diperoleh setiap sekolah dibagi secara profesional berdasarkan jumlah peserta didik dengan nilai sebesar Rp.800.000/tahun untuk setiap siswa SD dan Rp.1.000.000/tahun untuk setiap peserta didik SMP.
“Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening kas satuan pendidikan dasar secara bertahap setiap tahunnya sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah,” ucap Kepala BPKAD itu.
Selain dana BOS Pemerintah Kota Palopo tetap mengalokasikan anggaran dalam bentuk belanja pendidikan gratis yang bersumber dari dana insentif daerah, Diharapkan semua dukungan dana ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dasar lingkup Pemerintah Kota Palopo dalam mencapai salah satu visi misi Walikota yaitu mewujudkan pendidikan gratis paripurna.
Turut hadir selain Kepala BPKAD Drs. H. Hamzah Djalante, Inspektorat Kota Palopo diwakili, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo diwakili Sekretaris Herman Rahim, juga para kepala sekolah SD, SMP beserta pengelola dana BOS se-Kota Palopo.(Hms/**)






