MEDU-ONLINE, TATOR | Sungguh bejat kelakuan pria cukup sepuh 53 tahun yang berinisial MTA ini.
Betapa tidak, demi kepuasan birahinya, ponakan sendiri yang masih belia, umur 18 tahun, digagahi di rumahnya, di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kisahnya berawal saat korban bersama ibu dan adiknya, tinggal sementara di rumah terduga pelaku MTA, dengan maksud menghadiri sebuah hajatan atau acara adat selama berada di Tana Toraja.
Korban, sebut saja Bunga, bersama ibunya berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hubungan keluarga antara Bunga dan istri Pelaku kejahatan seksual itu adalah Ponakan dan Tante atau Bibi.
Kejadiannya pada hari Selasa siang, 5 Juli 2022 lalu, waktu itu, ibu korban meninggalkan rumah untuk menghadiri acara adat yang lokasinya cukup jauh dari rumah yang ditempati menumpang sementara tadi.
Saat itu yang berada dalam rumah adalah, Pelaku MTA (53 tahun), Korban (18 tahun), Anak Tiri dari terduga (berinisial P), dan adik dari korban yang berusia 16 tahun.
Saat itu, korban sedang memasak makanan untuk makan siang bersama.
Usai makan, timbul niat jahat dari MTA untuk berbuat tidak senonoh terhadap Korban.
Untuk memuluskan aksinya, Terduga MTA, menyuruh anak tirinya untuk pergi ke acara Praya yang berlangsung di Bittuang, sedangkan adik korban disuruhnya untuk membeli gula pasir di luar rumah.
Nah, saat anak tirinya dan adik korban sudah meninggalkan rumah, terduga MTA bergegas mendatangi korban yang saat itu sedang berbaring di depan televisi.
Terduga MTA langsung menyeret korban untuk masuk kedalam kamar, awalnya Korban lakukan perlawanan, korban masih sempat berpegang pada sebuah tiang rumah untuk menahan dirinya agar tidak terseret masuk dalam kamar.
Namun, tenaga dari korban tidak sebanding dengan tenaga dari terduga MTA.
Terduga MTA tetap melakukan upaya dengan memegang kedua tangan korban, sehingga korban tidak berdaya, dan akhirnya Terduga Pelaku MTA pun berhasil melakukan perbuatan menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi Korban, Terduga MTA bergegas meninggalkan rumah menuju ke kebunnya.
Atas kejadian yang menimpanya, Korban melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Unit PPA melalukan upaya penangkapan, terduga MTA (53 tahun) di tangkap di rumahnya, di Kec. Bittuang, Kab. Tana Toraja.
Sekedar informasi, Pelaku MTA berstatus menikah dan memiliki istri.
Saat kejadian, istri Pelaku sedang tidak berada di rumah, istrinya sedang berada di Pinrang, menghadiri sebuah acara.
Atas kejadian tersebut, MTA dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi SIK MH membenarkan kejadian ini saat dihubungi, Kamis (14/7), kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Juara Silalahi, adalah baju korban yang digunakan saat kejadian.
Kapolres Tana Toraja turut merasa prihatin atas peristiwa tersebut.
“Sebagai seorang Pengayom, saya turut prihatin terhadap apa yang menimpa Korban, semoga kejadian tersebut jangan terulang lagi, mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan ataupun kejadian memilukan seperti ini.”
“Saya harap agar para orangtua, para rohaniawan, aparat-aparat pemerintah maupun pihak-pihak terkait, agar peduli dengan masa depan anak-anak kita. Stop kekerasan dan kejadian-kejadian tragis, Lindungi Anak Generasi Penerus Perjuangan Bangsa,” harap Juara Silalahi.
(*)