MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Seorang remaja 17 tahun menjadi korban persetubuhan pamannya di Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.
Mirisnya dari aksi bejat pelaku hingga membuat korban hamil.
Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban setelah korban berbadan dua (hamil).
Korban menceritakan prihal bejat pelaku kepada orang tau korban, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Joddi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan keji itu, saat korban tertidur sendiri didalam rumahnya.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2023, pukul 12.00 Wita, pelaku inisial SUG masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan, saat korban tidur siang, pelaku langsung masuk kedalam kamar kemudian pelaku menindis tubuh korban sehingga tidak bisa bergerak. Selanjut pelaku membuka paksa celana dalam korban dan menyetubuhinya dengan paksa,” kata Akp Joddi kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan laporan polisi LPB/498/X/2023/SPKT/Tes Luwu Utara/Polda Sulsel. Telah dilaporkan orang tua korban pada hari Minggu 12 November 2023. pukul 10.31 Wita.
“Saat unit Resmob Polres Luwu Utara, mengamankan pelaku dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.