Belum Semua Pekerja di THM Labombo Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Padahal ‘Anunya’ Besar loh

PALOPO — Ternyata belum semua perusahaan di Kota Palopo utamanya usaha hiburan malam mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah lewat regulasi Undang-Undang.

Hal ini terungkap saat MEDIA DUTA Online menyambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, di Jalan Andi Kambo Binturu Palopo, Kamis pagi 2/11.

Menurut Mery Tinggogoy selaku Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, jumlah tenaga kerja yang didaftarkan pihak THM di kawasan Labombo baru ada 3 THM yang mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo. Yaitu THM Marcopolo berjumlah 12 orang, Casablanca 6 orang, dan Fortune jumlahnya hanya 3 orang.

Merry kemudian merincikan besarnya iuran yang dipungut serta manfaatnya jika perusahaan THM mendaftarkan tenagakerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran bulanan karyawan di THM Labombo berjumlah Rp159.290.00 dengan Dasar Upah Rp.2.435.625,00 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, rinciannya adalah

  • Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% dari upah Rp138.831.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,54% dari upah Rp13.152.
  • Jaminan Kematian (JKM) 0,3% dari upah Rp7.307.

Santunan yang diterima ketika misalnya karyawan THM kecelakaan kerja yaitu Rp2.435.625 x 48 yaitu berjumlah Rp116.910.000,00.

Merry Tinggogoy menyayangkan THM di Kota Palopo masih banyak yang belum sepenuhnya mengikuti aturan pemerintah.

Kata dia, belum semua pekerja yang terdaftar di THM ini, ikut ambil bagian dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal menurut UU Nomor 24 tahun 2011, pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan terdapat sanksi jika perusahaan tidak ikut program ini.

Pasal 15 ayat (1) UU BPJS nomor 24/2011 telah mengatur: “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Lebih lanjut, Merry mengatakan sanksi tegas soal aturan ini diatur dalam PP 86/2015.

“Ada konsekuensi terhadap ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2015. Yakni perusahaan dapat diancam sanksi administrasi, denda Rp 1 miliar, dan kurungan pidana 8 tahun,” tandasnya.

 

Laporan: Desi

Pos terkait