MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Kapolsek Sukamaju gelar konferensi pers terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Konferensi pers tèrsebut digelar di Aula Polsek Sukamaju, Rabu (30/3/2022).
Turut hadir dalam konferensi pers, Kasi Humas Polres Luwu Utara, Iptu Kawaru, Kanit Reskrim Polsek Sukamaju, Bripka Jamaluddin.
Korban merupakan warga Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan dan masih sekolah.
Pelaku, BR (31) berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi-selatan.
BR masih berstatus suami orang dan memiliki seorang anak.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi menuturkan bahwa, terduga pelaku, BR menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga titik yang berbeda,” tuturnya.
Awalnya pelaku mengenal korban, saat korban, IS (16) di perintahkan orang tuanya untuk mengambil motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.
“Korban menelpon pelaku dan meminta pelaku untuk mengantarkan korban ke Kecamatan Bone-bone,” jelasnya.
Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban sering komunikasi melalui whatsapp.
“Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke, setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU.
“Di parkiran SPBU Tamboke, Kecamatan Sukamaju, pelaku kembali melakukan aksinya ketiga kalinya,” pungkasnya.
Sekitar bulan Maret 2022, pelaku kembali mengajak korban ke Makassar.
“Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan sampai sembilan kali,” terangnya.
Karena korban pergi dari rumah tanpa pamit ke orangtuanya, sehingga orang tua korban merasa curiga.
“Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap korban sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju,” ucapnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personil Polsek Sukamaju yang di beck up oleh Resmob Polres Luwu Utara dan OPS NAL Polsek Bontoala, melakukan penangkapan terhadap BR di Jl. Veteran Utara, Kota Makassar, Sabtu (26/3/2022).
“Pelaku sudah diamankan di tahanan Polsek Sukamaju untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kuncinya.