MEDU-ONLINE, PALOPO – Lapas Kelas II A Palopo melangsungkan upacara pemberian remisi khusus Idulfitri kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Upacara berlangsung di halaman Lapas Kelas II A Palopo, usai pelaksanaan Solat Id secara berjamaah, Senin 2 Mei 2022.
Idulfitri kali, sebanyak 514 narapidana dianggap berhak menerima remisi. Surat Keputusan dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny H Gultom mengatakan, pemberian remisi khusus lebaran ini merupakan hak bagi warga binaan yang beragama Islam.
Dirinya berharap pada WBP yang menerima remisi agar selalu mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga ketertiban.
“Agar senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga keamanan dan ketertiban selama di menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo,” katanya.
Adapun WBP yang menerima remisi terdiri dari 492 laki-laki dan 22 perempuan. Dengan rincian berdasarkan jumlah jenis kejahatan yakni pidana umum 181 orang. Kasus narkotika 333 orang. Kasus illegal loging 1 orang, serta human traficking 2 orang.
Adapun beberapa syarat napi bisa menerima remisi, diantaranya berkelakukan baik. Minimal menjalani masa pidana atau masa hukuman di lapas selama 6 bulan.
Kemudian tidak melanggar tata tertib Lapas, dan juga dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). (*)