Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Daftar Obat G Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara

LUWU UTARA — Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Senin (4/9/2023).

Hal tersebut diungkap Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi.

“Kanit Idik 1 Resnarkoba Aipda Sandy bersama Aipda A. Candra telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Luwu Utara,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, dua tersangka berinisial, HH dan AW serta diterima oleh JPU Septian Dwi Riadi.

“HH dengan LP/A/32/VI/ 2023/ RESNARKOBA, Tgl 19 Juni 2023, Berkas Perkara Nomor : BP/37/VIII/2023/RESNARKOBA, Tgl. 21 Aguatus 2023, Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-772D/P.4.33/Eku.1/08/2023, tgl 28 Agustus 2023, tentang penyidikan sudah lengkap dan AW dengan LP/A/36/VII/ 2023/ RESNARKOBA, Tgl 07 Juli 2023, Berkas Perkara Nomor : BP/33/VIII/2023/RESNARKOBA, Tgl. 07 Aguatus 2023.  Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-787/P.4.33/Enz.1/08/2023, tgl 31 Agustus 2023, Tentang penyidikan sudah Lengkap,” jelasnya.

Pos terkait