Media Duta, Luwu Utara — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara menyerahkan berkas perkara dengan nomor 007/REG/LP/PB/Kab/27.11/XI/2024 kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (15/11/2024).
Berkas tersebut terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh seorang oknum Sekretaris Camat (Sekcam) berinisial AW.
Pada pembahasan ketiga bersama Gakkumdu, AW telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan. Oknum tersebut diduga kuat melanggar aturan dengan membagikan bahan kampanye salah satu pasangan calon di Kecamatan Baebunta Selatan dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penegakan hukum pemilihan yang adil dan profesional.
“Berkas perkara telah kami susun secara komprehensif, mencakup bukti-bukti dan keterangan saksi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan,” ujar Muhajirin.
Ia menambahkan, keterlibatan seorang ASN, apalagi yang menduduki posisi strategis seperti Sekcam, adalah pelanggaran serius terhadap asas netralitas.
“Kami mengingatkan kembali bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dalam momentum politik seperti Pilkada. Kasus ini kami harapkan menjadi pelajaran penting,” tegas Muhajirin.
Penyerahan berkas perkara ini menandai dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Pihak kejaksaan akan memproses kasus ini lebih lanjut untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.