Berlaku hingga 17 Juli, Kafe, THM & Rumah Makan di Palopo Wajib Tutup Pukul 9 Malam

MEDU.ONLINE.PALOPO – Wali Kota Palopo HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Dalam SE tersebut, PPKM Mikro bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 17 Juli 2021.

Di dalam surat edaran yang diterbitkan, ada 12 poin yang diimbau kepada masyarakat.

Pertama, wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

Kedua, kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya boleh menampung 25 persen pengunjung dari kapasitas yang ada.

Jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. Khusus restoran atau rumah makan yang hanya melayani pesan antar, dapat beroperasi selama 24 jam.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, Pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di sekolah maupun di kampus dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan bagi guru, dosen dan siswa/mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan rapid antigen atau PCR.

Kelima, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Keenam, kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Live Musik, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 21.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Ketujuh, pembatasan jam operasional pada Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di sepanjang jalan lingkar beroperasi sampai pukul 21.00 dan pembatasan kapasitas pengujung sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Delapan, Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 WITA.

Sembilan, para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan dan pengunjung.

Kesepuluh, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelas, kegiatan konstruksi di lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol secara ketat.

Poin ke 12, Satgas covid 19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pos terkait