Besok, 17 Pendekar Hukum Peradri Disumpah

MAKASSAR — Sedikitnya 17 pendekar hukum dari Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (Peradri) akan diambil sumpah dan janji profesi advokat oleh Presiden Peradri, Bakri Remmang, SH di ruang utama Pengadilan Tinggi Sulselbar Jumat (8/6).

Pengambilan sumpah dan janji profesi advokad adalah perintah Undang-Undang advokat.

Bacaan Lainnya

“Sebelum menjalankan profesi, seorang advokat harus telah diambil sumpah oleh ketua pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya,” ujar Presiden Peradri yang juga pembina JOIN Sulsel, Bakri Remmang.

Ke 17 advokat Peradri akan bertugas sebagai penegak hukum berdomisili dari beberapa daerah yakni Makassar, Gowa, Pangkep, Bone, Sidrap, Pinrang dan Polewali Mandar.

Lanjut Bakri menjelaskan, diagendakan yakni pengangkatan sebagai advokat oleh internal organisasi Peradri serta
pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel.

“Keduanya tidak mesti bersamaan pelaksanaannya,” ujar Bakri yang berlatar belakang jurnalis ini.

JOIN Ikutkan 2 Calon Advokad

Sebagai upaya mengadvokasi jurnalis yang tergabung di JOIN maka ikut diprogramkan empat pengurus DPW JOIN Sulsel sebagai advokad pada periodik pengabilan sumpah dan janji berikutnya.

Keempat pengurus yang akan diikutkan menjadi advokad anggota Peradri masing-masing Patmawati Abdullah, SH, Kartini, SH serta A. Gusti, SH dan Santy Octavani.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPW JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi jika ketiga pengurus JOIN dimaksud tinggal melengkapi syarat administrasi.

“Ketiga pengurus kita harap dapat menjadi benteng keadilan bagi anggota JOIN,” ujarnya. (**)

Pos terkait