MAKASSAR — Didengungkannya penegakan supermasi hukum di Republik ini, menjadi acuan penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Namun sangat disayangkan, penegakan hukum di lingkup Polres Palopo diduga kuat diskriminatif, sehingga korban dari pelaku pelanggar hukum yang sudah melaporkan secara resmi dengan bentuk laporan polisi, masih terabaikan.
Seperti halnya kasus penganiayaan yang dialami Syamsiar (Mano Siar), sejak Tahun 2016 lalu yang ditandai dengan laporan Poloso Nomor: LP/826/XI/2016/SPKT, Tanggal 2 Desember 2016, seakan menjadi bukti jika proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan, namun mandek tanpa sebab.
Pelaku penganiayaan yang diketahui bernama M.Yunus saat menjabat sekdis Pendidikan terhadap Mano Siar ( Bendahara JOIN Sulsel) yang dilaporkan hingga saat ini tidak ditindak lanjuti. Bahkan penyidik diduga tak memberikan SP2HP.
Hal yang menjadi unik dan terkesan memcederai hukum yang dianggap tajam kebawah, tumpul ke atas” Laporan Yunus justeru jadi prioritas diajaukan ke kejaksaan dan kini bergulir di PN Palopo.
Oleh karena itu, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, besok akan turun jalan menyatakan sikap dan menuntut Polres Palopo dan meminta Kapolda Sulsel, segera mengevaluasi kinerja para penyidik Sat Serse Polres Palopo.
“Kami minta lembaga penegak hukum Kepolisian, terkhusus Polres Palopo agar membuka mata nurani segera membuktikan jika penegakan hukum tak seperti membela bambu,” ujar Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi.(Rls/*)