Biaya Pelatihan Desa se Kecamatan Puriala 17 Juta, Pendamping Desa Mau Dipidanakan?

Warga Kecamatan Puriala, Erik Santo

MEDU-ONLINE, KONAWE  | Pelatihan Desa se Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2022, di hotel Claro Kendari menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Pasalnya, dalam pelaksanaan pelatihan tersebut yang dikelola oleh Pendamping Desa (PD) membebankan anggaran sebesar Rp17 juta setiap desa yang penganggarannya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Menurut salah satu masyarakat Kecamatan Puriala, Erik Santo, mengatakan, bahwa anggaran Dana Desa senilai Rp17 Juta per desa yang digelontorkan pada kegiatan pelatihan merupakan alokasi anggaran yang cukup fantastis.

“Alokasi Anggaran Dana Desa senilai Rp17 juta per desa itu cukup fantastis dan hanya digelontorkan untuk keperluan pelatihan,” kata Erik, kepada melansir kroscek.net, Jumat (20/05/2022).

Mahasiswa IAIN itu mengungkapkan bahwa semestinya jika hanya untuk keperluan pelatihan tidak harus menggunakan anggaran sebanyak itu sehingga menurutnya terkesan hanya membuang buang anggaran

“Yah kan tidak perlu sebanyak itu anggarannya, berapa sih kalo hanya untuk pelatihan. Ini terkesan hanya buang-buang anggaran saja,” ungkapnya.

Mantan Ketua Dema IAIN itu menduga adanya aroma Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN) dalam kegiatan pelatihan tersebut, pasalnya menurut dia ada ketidak sesuaian antara RAB dan teknis pelaksanaan kegiatan yang banyak dilakukan pemangkasan.

“Justru dari kegiatan ini kami mencium aroma KKN disana, karena sesuai teknis kegiatan tidak begitu sinkron antara RAB dan alokasinya,” tambahnya.

“Mestinya Pendamping Desa itu ada untuk membantu pengelolaan Dana Desa yang rapih dan tepat sasaran khususnya dalam upaya memfasilitasi kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2014.”

Untuk itu, pihaknya bakal mengadukan kejadian tersebut Ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai upaya dalam pemberantasan KKN.

“Kami akan laporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra,” pungkas dia. (*)

Pos terkait