PALOPO — Beredarnya status Facebook yang diduga menista agama memancing reaksi Warganet yang ikut geram, membuat seorang janda dua anak terpaksa diamankan Polisi.
Eka Trisusanti Toding (30 thn), pasrah saat dijemput polisi di rumahnya Jalan Rusa Lorong 1 Kelurahan luminda, Wara Utara setelah Forum Umat Islam ramai mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan pelaku dugaan penista agama, berikut foto dan isi statusnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, “saat ini kita akan mendalami keterangan pelaku dan akan menghadirkan ahli bahasa dan IT, sedangkan untuk isu gangguan kejiwaannya pelaku tersebut normal,” ucap Ardy.
Eka membuat geger jagad maya kota Palopo, akibat status di beranda Facebooknya yang diunggah pada Sabtu, 13 Juli 2019 kemarin.
Pelaku dijerat dengan UU ITE dan penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara maksimalĀ 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016.
Masih mauko?
(*)