Bimtek di Agro, Panwaslu Palopo Bolehkan Paslon ‘Bersedekah’ Selama Masa Kampanye

PALOPO — Panitia Pengawas Pemilu Kota Palopo menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, di Hotel Agro Wisata Jalan Pongsimpin Mungkajang Minggu, 3 Juni 2018.

Ketua Panwas Palopo, Syafruddin Jalal mengatakan kegiatan ini untuk memberi pemahaman dan menyamakan visi bagi anggota Panwascam dalam menangani sengketa pelanggaran Pilgub maupun Pilwalkot, dimana sepanjang tahapan Pilkada ada beberapa kasus yang diterima laporannya.

Bacaan Lainnya

“Minus 24 hari H Pencoblosan, yang masuk ke Panwas ada 17 laporan, semuanya sudah kami tindaklanjuti, sisa 1 yang masih baru yakni tentang sarung,” ucap Jalal.

Terkait kasus teranyar temuan sarung di sebuah ruko, kata Jalal, soal itu masih sementara dalam penyelidikan.

Sebelumnya beredar kabar pada Sabtu malam (2/5) lalu dua orang telah digelandang ke kantor Panwas oleh sekelompok orang yang diduga dari pendukung paslon Ome-Bisa.

Diduga terjadi tindak Persekusi atas dua pria yang dituduh sebagai si pembagi sarung saat kejadian.

“Selama masa kampanye, paslon boleh bagi bagi THR tapi dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang, itupun nilainya sesuai ketentuan yakni Rp25 ribu,” tandas Jalal.

Ditambahkan, pendukung atau tim Paslon yang bersedekah dalam bentuk bagi bagi barang tersebut dibenarkan sepanjang tidak menyertakan atribut paslon dan tidak mengajak orang memilih paslon tertentu saat membagi ‘hadiah’.

Kegiatan Bimtek ini juga dihadiri anggota Bawaslu Sulsel Dr Adnan Jamal SH MH serta anggota Panwaslu Palopo St Aisyah.(*)

Pos terkait