JAKARTA — Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dituntut untuk segera menindak tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Pasalnya, Luhut diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu adalah melakukan money politics alias politik uang.
Luhut memberikan amplop putih yang diduga berisi uang kepada pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil, KH Zubair Muntashor di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Tangkap Luhut! Ini yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena ini jelas-jelas money politics,” desak Bin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/4).
Dalam video viral berdurasi 1 menit 23 detik, Luhut meminta KH Zubair Muntashor mengajak umat dan santrinya untuk datang ke TPS pada 17 April nanti dengan mencoblos “yang baju putih” Jokowi-Maruf. Lalu, Luhut memberikan sang kiai selembar amplop.
Menurut Bin, dipandang dari aspek manapun, tindakan yang dilakukan Luhut itu jelas-jelas telah melanggar hukum dan aturan main pemilu.
“Jika pihak polisi berani menangkap Luhut, maka wibawa polisi dan hukum di mata publik akan kembali memperoleh kepercayaan. Tak perlu lagi melakukan banyak hal, cukup satu tindakan ini akan kembali membawa citra yang sangat positif terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
(*)