Biro Setda Provinsi Sul-Sel Gelar Ketentuan Pelaksanaan di Bidang Cukai

MEDU-ONLINE.PALOPO — Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel  bekerjasama Pemerintah kota palopo, dalam hal ini Bagian Perekonomian Setda palopo menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CT) tahun 2020.

Sosialisasi itu dibuka walikota palopo, yang diwakili Asisten Administrasi umum dan keuangan setda (asisten 3), Dr dr. Ishak Iskandar, di Auditorium SaokotaE, Kamis, (12/11/2020).

Kepala bagian sarana dan perekonomian SDA Biro perekonomian dan administrasi pembangunan setda sulsel, H. Andi Sangkawana, dalam laporan pelaksanaan kegiatan mengungkapkan bahwa sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang cukai. Khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemerintah daerah dalam pemeberantasan cukai ilegal.
“Sehingga diharapkan para peseŕta nantinya dapat mengetahui dan turut andil dalam pemberantasan cukai ilegal,”

Walikota Palopo, dalam sambutannya yang dibacakan  Asisten III setda palopo mengungkapkan bahwa Perihal Bagi Hasil Bea Cukai Tembakau, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
“Karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, maka Rokok
merupakan salah satu produk/barang yang keberadaan serta peredaran-nya perlu
dikendalikan,” ungkap walikota.

Salah satu upaya pengendaliannya, lanjut walikota yang disampaikan Asisten 3, yakni dengan menerapkan cukai dan pajak rokok. Besarnya cukai tembakau
dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah, dimaksudkan untuk mengurangi
konsumsi rokok yang seakan-akan sudah
menjadi pola prilaku atau kebiasaan ditengah-
tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, walikota meminta agar memanfaatkan forum tersebut untuk memahami Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, spesifikasi cukai tembakau dan hasil-hasil berbagai olahan tembakau lainnya, agar masyarakat lebih mengerti dan
memahami arti pentingnya ketentuan cukai tembakau terhadap kegiatan pembangunan.

“Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam
bentuk peredaran cukai palsu dan peredaran barang-barang dari tembakau dan hasil olahan
tembakau tanpa cukai,” ujarnya.

Peserta pada sosialisasi itu yakni urusan seperangkat daerah kota palopo dan camat lingkup pemkot palopo.

Adapun Nara sumber kegiatan tersebut, yakni Walikota (asisten 3) yang memaparkan tentang peran pemda dalam pemberantasan cukai ilegal dikota palopo,  Kepala biro perekonomian dan pembangunan setda sulsel, DR. Since Erna Lamba, yang mengulas tentang kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2020, serta  Kepala Seksi (Kasi) kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Malili, Agus Pramono, yang membawakan materi sosialisasi cukai dan identifikasi pita cukai.

Pos terkait