Palopo — Polisi berhasil mengamankan pelaku exploitasi anak.
Bertempat di Jalan Tanjung Ringgit, Selasa 12/08/2019 malam, seorang wanita inisial WN 19 tahun warga Jalan Sulawesi 7 itu, langsung digiring ke Mako Polres Palopo setelah melakukan bisnis pemuas nafsu hidung belang.
Korban RA.15 tahun, warga jalan batu putih, dimana korban diiming imingi Uang Empat Ratus Ribu Rupiah untuk memuaskan si hidung belang di salah satu kamar Wisma Palopo, Kamis 06 Juni 2019 malam.
Dari uang hasil haram tersebut, WN pelaku mendapatkan 200.000 Rupiah, begitupun korban mendapatkan 200.000 Rupiah.
Guna proses selanjutnya, kini pelaku mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan aksi nekatnya.
(And)