LUWU UTARA — Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Luwu Utara menggelar Sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2020 di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara (Senin,08/07/19).
Sosialisasi Permendagri no. 3 tahun 2019 ini diikuti oleh sekretaris dinas, para kasubag perencanaan, para kasubag keuangan masing-masing SKPD dan sekretaris camat se-kabupaten luwu utara.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayair Lussa saat membuka sosialisasi mengatakan pedoman penyusunan APBD harus terkorelasi dan terintegrasi sesuai mekanisme pada tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) kabupaten luwu utara.
“semoga pertemuan kita pada kegiatan sosialisasi ini menghasilkan hasil yang maksimal pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 nanti” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Baharuddin Nurdin saat memberikan sosialisasi mengungkapkan ada beberapa hal yang mengatur uraian pedoman penyusunan APBD tahun 2020 yaitu sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.
“dengan adanya penyusunan APBD tahun anggaran 2020 ini pokok kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian dalam negeri setiap tahun adalah sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD” tuturnya.
Beliau juga menambahkan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah disesuaikan dengan 5 prioritas pembangunan nasional tahun 2020 yang meliputi pembangunan manusia dan pengentaskan kemiskinan, infrastruktur dan pemetaan wilayah, nilai tambah sektor rill industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air energi dan lingkungan hidup serta stabilitas pertahanan dan keamanan.
(***)