BKN Resmi Ubah Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi 58 Atau 60 Tahun Melainkan…

MEDIA DUTA, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara resmi, batas usia pensiun PNS kini tidak lagi terbatas pada usia 58 atau 60 tahun. Berdasarkan ketetapan terbaru, batas usia pensiun bagi PNS dapat melebihi usia 60 tahun. Perubahan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor K.26-30/V.119-2/99.

Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS bisa mencapai 65 tahun. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua PNS, melainkan hanya untuk mereka yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Adapun rincian ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

• Batas usia pensiun 58 tahun untuk:

• Jabatan Fungsional Ahli Pertama

• Jabatan Fungsional Ahli Muda

• Jabatan Fungsional Ahli Keterampilan

• Batas usia pensiun 60 tahun untuk:

• Jabatan Fungsional Ahli Madya

• Batas usia pensiun 65 tahun untuk:

• Jabatan Fungsional Ahli Utama

Ketentuan ini menunjukkan bahwa BKN hanya mengatur batas usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional. Sementara itu, batas usia pensiun untuk PNS lainnya diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. (*)

Pos terkait