PALOPO — Meski KPU Palopo sudah dilantik, namun KPU Sulsel justru melakukan rapat tertutup saat membahas nasib caleg dua parpol yang tidak diterima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) karena terlambat disetor, di Media Centre KPU Palopo, Jalan Pemuda Takkalala, Wara Selatan, Selasa malam tadi (25/09).
Rapat ini dihadiri langsung ketua KPU Sulsel, Misna M Attas, dan Faisal Amir.
Rapat yang dihadiri juga Liaison Officer (LO) Golkar dan Hanura itu tampak dijaga ketat puluhan aparat keamanan.
Diketahui, sanksi atas keterlambatan itu, menurut aturan, seluruh caleg Partai Golkar dan Hanura di Palopo terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 mendatang, jika gagal proses klarifikasi, mediasi, dan ajudikasi di Bawaslu.
Itu merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK, disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, usai rapat kepada awak media mengatakan, pertemuan ini belum membuahkan hasil positif.
“Kami telah melakukan klarifikasi bersama kedua partai Golkar dan Hanura serta Bawaslu, setelah itu kami memberikan laporan ke KPU RI untuk mengambil tindakan atau mengambil keputusan”.
Lanjut Faisal, “Untuk saat ini kami belum bisa menerima, kami masih menunggu proses keputusan atau petunjuk dari KPU RI. Setelah menyampaikan hasil klarifikasi pada malam hari ini, dalam waktu dekat ini hasilnya akan segera di ketahui,” kata Faisal malam tadi.
Diketahui, partai Golkar dan partai Hanura terlambat memasukkan LADK ke KPU Palopo sejak ditetapkannya batas pelaporan LADK pada tanggal 23 September 2018 lalu, pukul 18.00 wita.
Nasib partai Golkar dan Hanura kini masih absurd alias menggantung dan berada dalam genggaman KPU Pusat. (**)