LUWU UTARA — Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kamis (12/4/2018).
BPK melakukan pemeriksaan kendaraan Dinas Roda 4 dan Kendaraan Dinas Roda 2 Lingkup Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Utara.
Kendaraan Roda empat yang diperiksa adalah kendaraan operasional yang di gunakan oleh Wakil Ketua DPRD dan Kendaraan Operasional yang di gunakan Sekretaris Dewan serta Bagian Umum Sekretariat DPRD sedangkan Kendaraan Dinas Roda Dua kendaraan dinas yang di gunakan Para Kabag, Kasubag dan Staf Lingkup Sekretariat Dewan.
Sekretaris Dewan Muhtar Jaya menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan Rekomendasi dari BPK Kendaraan Dinas khususnya kendaraan dinas roda dua untuk dikembalikan pada peruntukannya apa lagi selama ini banyaknya kegiatan kedinasan di Sekretariat DPRD.
“Kita butuh kendaraan operasional dan akan dibuatkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pengguna dan Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Roda 2 dan Roda 4 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Kendaraan Operasional pada Sekretariat DPRD,” ujar Muhtar Jaya.
Selain itu, Muhtar Jaya menambahkan “maka dari itu akan ditertibkan berdasarkan petunjuk dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan jadi harus diikuti biar tidak ada temuan,” pungkasnya.(*)