Kepala BPK Perwakilan Wilayah Sulsel, Wahyu Priono
MEDU.ONLINE.MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel belum mewajibkan verifikasi media dari Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan Pemda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Wahyu Priono menanggapi riak di berbagai daerah di provinsi ini terkait kerja sama media dengan pemerintah daerah (Pemda).
Wahyu menegaskan bahwa BPK belum menjadikan verifikasi media oleh Dewan Pers sebagai syarat.
“Belum. Kami belum menjadikannya temuan dalam pemeriksaan yang dimuat dalam LHP,” ujar Wahyu, Selasa, 25 Mei 2021.
LHP adalah Laporan Hasil Pemeriksaan laporan keuangan sebuah lembaga negara. LHP terdiri atas tiga bagian. Salah satunya adalah opini BPK. Bisa berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Disclaimer, atau Tidak Wajar.
Mantan Kepala BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat itu menambahkan, sampai saat ini, termasuk untuk tahun anggaran 2021, syarat media yang boleh digandeng pemda untuk kerja sama publikasi adalah perusahaan media itu harus berbadan hukum.
Pernyataan Wahyu sama dengan isi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X-2019 Pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
“Masih boleh bekerja sama, asal perusahaan medianya berbadan hukum,” ucapnya.
Namun demikian, BPK berharap media-media di daerah semakin termotivasi untuk melengkapi administrasinya.
Misalnya memenuhi verifikasi Dewan Pers. BPK pun telah menyampaikan itu kepada pemda, meski disebut Wahyu baru secara lisan.
BPK juga diakuinya sudah meminta kepada Dewan Pers untuk membuat surat edaran ke pemda-pemda.
Belakangan terjadi polemik di berbagai daerah di Sulsel. BPK disebut-sebut melarang pemda bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Kabar yang dibantah Wahyu dengan penegasan bahwa dalam LHP yang telah diserahkan ke beberapa pemda, tidak ada poin rekomendasi seperti itu. (*)