Breaking News: Ome Ditetapkan Tersangka Tanggal 9 Maret Kasus Ujaran Kebencian

PALOPO — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diketuai Syafruddin Djalal akhirnya menetapkan DR. Akhmad Syarifuddin Daud, calon walikota nomor urut 2 sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech).

Hal ini disampaikan sendiri oleh Syafruddin, Rabu (14/3) di kantor Panwaslu Kota Palopo, Jalan Anggrek kelurahan Tompotikka Kec. Wara.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada sidang ketiga tanggal 9 Maret, namun baru sekarang diumumkan terbuka ke publik dengan pertimbangan teknis dan efektifitas proses penyidikan,” ucap Syafruddin.

Pihak Gakkumdu, kata dia, memiliki tiga alat bukti yang cukup untuk menjerat Ome, sapaan akrab calon walikota itu. Selain itu, Gakkumdu juga mempunyai tiga saksi ahli sebelum penetapan tersangka ini.

“Kami menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana yang namanya dirahasiakan, yang jelas dari Universitas ternama di Indonesia Timur,” imbuhnya.

Ome diduga melanggar Pasal 187 KUHP junto Pasal 69 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Penghinaan, penghasutan dan adu domba atau yang lebih populer dengan istilah “Black Campaign“.

“Yang bersangkutan kami panggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan pertama selaku tersangka,” jelas Ketua Panwaslu Palopo itu.

Hanya saja, Ome tidak hadir tanpa ada penjelasan dari yang bersangkutan, tambahnya.

Ujaran kebencian ini sendiri dilakukan di Jalan Cakalang, Kota Palopo saat melakukan kampanye dialogis beberapa waktu lalu dan videonya menjadi viral di media sosial.(*)

Pos terkait