Bulan Suci Ramadan, Polsek Baebunta Razia 55 Liter ‘Ballo’

LUWU UTARA — Kepala Kepolisian Sektor Baebunta Polres Luwu Utara, IPTU Budi Amin, S.Sos beserta anggotanya melaksanakan razia Miras Jenis Ballo tanpa Izin di wilayah hukum Polsek Baebunta, Senin (27/5/2019).

Razia dilaksanakan dengan cara mendatangi rumah warga yang disinyalir memproduksi dan mengedarkan Miras (Ballo) tanpa izin di bulan suci ramadan.

Dari kegiatan razia tersebut, Kapolsek menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ballo dari beberapa tempat.

“Kami bersama anggota mendapati tiga orang yang memproduksi dan siap mengedarkan miras ballo, dua di desa marannu dan satu di desa salulemo,” kata IPTU Budi Amin.

Kapolsek juga katakan bahwa miras ballo yang diamankan sebanyak 55 liter.

“Semuanya sebanyak 55 liter dan kini kami amankan di kantor,” pungkasnya.

Budi Amin juga katakan bahwa tujuan dilaksanakannya razia tersebut untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan.

“Ini tak lama lagi Idul Fitri, sisa menghitung hari, perlu suasana ketertiban dan faktor yang merusak ketertiban seperti minuman keras perlu di sterilkan demi keamanan dan ketertiban sebelum hari raya,” tutupnya.

(*)

Pos terkait