Bupati Barru Hadiri RAT Ke-49 KPRI Bahtera Tahun Buku 2024

MEDIA DUTA, BARRU – Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh M.Si menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-49 KPRI Bahtera Tahun Buku 2024 di Aula lantai II Bappelitbangda Kabupaten Barru Ahad, 03 Maret 2024

Dalam sambutannya memberikan Apresiasi setingi-tingginya Kepada Pengurus, Pengawas dan Anggota (KPRI Bahtera) yang telah dapat melaksanakan RAT di awal tahun 2024 ini tepat waktu sesuai Amanah Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, bahwa rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya dan laporan pertanggung jawabannya, maka koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) yang di selenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Semoga ini dapat terus dipertahankan ditahun yang akan datang.

Bupati Barru berharap Pembangunan Koperasi di Indonesia adalah merupakan Amanat dari Konstitusi Undang-undang Dasar Tahun 1945, dimana dalam Pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai Usaha bersama berdasar atas Asas kekeluargaan, selanjutnya dalam Pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa bangun usaha yang sesuai adalah (Koperasi), ketentuan tersebut sesuai dengan Prinsip Koperasi, sehingga Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan Anggotanya dan berperan nyata dalam menyusun pereknomian nasional yang berdasar atas Asas Kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang perorang.

Koperasi dalam mewujudkan Misi dan Tujuannya, maka seluruh kegiatan dalam Koperasi harus diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam prinsip koperasi yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tentang Perkoperasian yaitu undang-undang No. 25 tahun 1992, pasal 22 sampai dengan 28.
Koperasi dapat berkembang, sehat, tangguh, dan mandiri bilamana kegiatan Koperasi dikelola berdasarkan 7 prinsip koperasi
1. kegiatan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengeloalaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing-masing anggota
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
6. pendidikan perkoperasian
7. kerja sama antar koperasi

Lanjut Bupati menyatakan bahwa
RAT yang kita laksanakan pada hari ini bukanlah kegiatan ceremonial biasa tetapi merupakan amanat Undang-undang Koperasi dan anggaran dasar Koperasi dan sekaligus RAT ini memberikan informasi tentang laporan keuangan yang disusun oleh pengurus sebagai pertanggung jawaban Tahun Buku 2023

Kita semua tahu bahwa perkembangan Koperasi itu tergantung pada tingkat partisipasi anggota, olehnya itu pengurus Koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada anggotanya.

Turut hadir, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab. Barru, Ketua Koperasi KPRI Bahtera, Para, Pengurus, Pengawas dan Anggota KPRI Bahtera.

(Hana)

Pos terkait