MEDIA DUTA,BARRU – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana, yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, di halaman kantor Kejari Barru, pada Kamis (28/08/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, Kapolres Barru, Pabung Kodim 1405/Parepare, jajaran hakim dan pejabat pengadilan, Pj Sekda Barru, Kepala Rutan Barru, unsur Forkopimda dan perwakilan media.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 1.002, 7468 gram atau lebih dari 1 kilogram. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Barru.
“Sebagai kepala daerah, saya bersama Wakil Bupati mewakili masyarakat Barru mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa ini. Sinergi Kejaksaan dan Polres Barru sangat berarti untuk menjaga generasi kita, khususnya anak-anak muda, ” ujarnya.
Bupati menegaskan, keberhasilan aparat mengamankan narkoba menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap generasi muda.
“Saya berharap ke depan kegiatan pemusnahan semacam ini semakin berkurang, tanda ancaman narkoba kian menurun”, ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsu Rezeky, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Proses ini merupakan bagian dari kewajiban kami, tidak hanya mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana, tetapi juga melaksanakan putusan terkait pemusnahan barang bukti, ” katanya.
Syamsu menambahkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar 30 kilogram. Sebanyak 1 kilogram dimusnahkan di Barru, sementara sisanya telah dimusnahkan di Polda Sulsel.
Selain narkoba, turut dimusnahkan barang bukti dari sekitar 20 perkara lain, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus khusus.(Hana)*Humas IKP*