MEDIA DUTA, BARRU — Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan menjamin ketahanan pangan kembali dibuktikan.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., secara resmi menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barru, masing-masing mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu (20/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., didampingi para wakil ketua dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.
Dalam tanggapannya terhadap penjelasan Ketua Bapemperda, Drs. H. Muhammad Akil, Bupati Barru menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif legislatif DPRD yang dinilai sejalan dengan kebutuhan aktual masyarakat dan dinamika regulasi nasional.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” ujar Bupati.
Menyinggung Ranperda tentang Pilkades, Bupati menegaskan urgensi pembaruan regulasi untuk menjaga kualitas demokrasi tingkat desa. Ia mengingatkan bahwa aturan sebelumnya telah mengalami beberapa revisi dan kini perlu kembali disesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.
“Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi disharmoni hukum antara peraturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Kita harus pastikan Pilkades berjalan adil, transparan, dan bebas dari politik uang serta dominasi politik dinasti,” tegas Andi Ina.
Ia juga mengimbau agar penyusunan Ranperda tetap sinkron dengan peraturan perundang-undangan, sambil menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat.
Sementara itu, mengenai Ranperda Cadangan Pangan, Bupati menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah. Ranperda ini akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan cadangan pangan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur secara jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya perencanaan strategis dalam pengelolaan cadangan pangan sebagai langkah antisipatif terhadap gagal panen, inflasi, maupun potensi bencana.
Di akhir pernyataannya, Bupati Barru kembali mengapresiasi sinergi eksekutif dan legislatif dalam merespon isu-isu strategis daerah melalui instrumen regulasi.
“Semoga pembaruan regulasi ini memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketahanan pangan di Kabupaten Barru,” pungkasnya.
Menanggapi masukan Bupati, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Barru sepakat untuk menyempurnakan materi Ranperda dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Hana)*Humas IKP*