Bupati Luwu Utara Enggan Tanggapi Surat Akbar Faizal Soal Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi

LUWU UTARA — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai NasDem, Akbar Faizal yang meminta kepada penegak hukum untuk memberi atensi dan perhatian penuh atas dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan masih jadi buah bibir masyakarat.

Hal ini disampaikan langsung sebagai wujud tindak lanjut dengan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kapolda Sulsel, dan Kajati Sulsel.

Surat ditemukan awak media, Rabu (12/6/19) yang dikeluarkan Legislator Nasdem pada akhir Mei lalu hingga sampai hari ini beredar di media sosial (Medsos).

Adapun isi surat, dengan adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang Akbar Faizal minta untuk diseriusi dalam penanganan seperti, dugaan Korupsi Jembatan Bamba, Kabupaten Pinrang, dugaan Korupsi infrastruktur di Kabupaten Barru, dugaan Korupsi infrastruktur di Kabupaten Bulukumba.

Dugaan Korupsi Penyertaan modal APBD Palopo untuk beberapa dugaan korupsi diantaranya perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro, pengelolaan keripik Zaro dan lain-lain.

Selain dari itu, tertera juga dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara tahun Anggaran 2011 dalam pengadaan Program Modul Eskprerimen Sains berbasis IT untuk SD, SMP, dan SMA.

Serta Pengadaan Program Life Science untuk SMP pada Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda yang merugikan negara sebesar Rp 3.697.051.600 (Tiga Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)

“Korupsi di bidang infrastruktur merupakan tindakan sabotase terhadap prioritas pembangunan nasional. Karena itu, Bapak Presiden Joko Widodo di dalam arahannya di berbagai forum menyatakan bahwa pencegahan, tindak tegas dan keras kepada para penyalahguna anggaran untuk tidak ditawar-tawar lagi (termasuk oleh aparat penegak hukum) untuk memastikan seluruh APBN bebas dari korupsi,” terang Legislator Nasdem dalam suratnya.

Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani yang pada saat kasus dugaan korupsi DID terjadi masih menjabat Wakil Bupati Luwu Utara mendampingi Arifin Junaidi memilih enggan berkomentar. Pertanyaan redaksi Media Duta Online seputar viralnya surat Akbar Faizal ini tak mendapat respon. Ia memilih diam dan tak bersedia menjawab soal kasus yang sempat menyenggol namanya tersebut.

Untuk diketahui, Akbar Faizal mengeluarkan surat berkop DPR RI itu pada 20 Mei 2019 lalu di Jakarta.

Saat ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah ditetapkan dua orang tersangka, kemudian diajukan sebagai terdakwa ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Kedua tersangka itu yakni Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Pada proses persidangan, mantan Bupati Lutra Arifin Junaedi dan Wakil Bupati Luwu Utara (kini Bupati Luwu Utara) Indah Putri Indriyani sudah diperiksa dan memberikan keterangan berbeda.

Agung salah satu terdakwa sempat menyesalkan sikap penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel dinilai tidak adil, sebab terkesan menutupi keterlibatan Bupati Indah Putri Indriyani. Padahal, menurut Agung, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan rekanan pemenang tender semuanya diatur oleh Bupati Indah.

Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara dalam pengelolaan keuangan daerah. Luwu Utara sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

(*)

Sumber

Sumber

Pos terkait