MEDU.ONLINE – Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur, Selasa (29/9/2020) kemarin. Sebelum ditangkap pelaku sempat buron selama dua hari.
“Pelaku berinisial HE ditangkap berdasarkan laporan polisi LPB/68/IX/2020/Sek Wara Tanggal 27 September 2020,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA A Akbar, Rabu (30/9/2020).
IPDA A Akbar menuturkan penganiayaan itu bermula saat korban dituduh oleh pelaku mencuri handpone (hp) di sekitar rumahnya. Atas tuduhan tersebut korban kemudian marah.
“Dari situ pelaku malah menganiaya korban yang berusia 14 tahun. Korban mengalami luka bengkak pada bagian wajah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisal HE dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan Pasal 80 ayat 1. (*)