Calon Pengantin Ini Curi Sarang Walet, Dompetnya Tertinggal Ya Ketahuan Deh

SUMBAR — Aksi Roki (19 tahun) yang meresahkan pengusaha sarang burung walet akhirnya dihentikan Reskrim Polsek Lengayang.

Kanit Reskrim, Ipda Riki Yovrizal, SH. beserta anggotanya, Kamis, 2 November 2017 telah melakukan penangkapan  terhadap tersangka pencurian sarang burung walet tersebut, saat tersangka ikut menarik pukat bersama nelayan lainnya di Kampung Karang Tangah, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Saat ditangkap tersangka Roki, pemuda tanggung yang berprofesi sebagai nelayan yang rencananya akan menikah bulan depan ini, tidak melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Kantor Polsek Lengayang.

“Berdasarkan hasil investigasi terhadap tersangka, diakui bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu seorang teman bernama Topit (24 tahun). Tersangka Topit saat ini masih buron, diduga adalah aktor dari pencurian ini. Dalam pengembangan kasus ini tersangka mengakui bahwa pencurian ini telah berlangsung sejak sebelum bulan puasa lalu yaitu  di Air Haji, namun tidak ada laporan dari korban,” jelas Riki, Kanit Reskrim Polsek Langayang seperti dilansir Indonesiasatu.co.id

 

BACA JUGA: Kejari Selayar Tahan Dua Kepala Desa dan Bendaharanya

 

“Tertangkapnya pelaku dimulai dari laporan warga bernama Irpan (27)  pada 28 Okrober 2017 lalu, Irpan adalah penjaga dari gedung sarang burung walet yang berlokasi di Kampung Pulai Nagari Lakitan, dimana saat itu Irpan mendapati banyak sarang burung walet yang hilang, dan banyak anak burung walet yang jatuh dan mati. Selanjutnya kecurigaan Irfan bertambah saat menemukan ikat pinggang dan dompet pelaku atas nama Roki tertinggal di puncak menara sarang burung walet. Dompet ini berisikan KTP pelaku, KTP orang tuannya, Kartu KIS, dan dokumen pribadi lainnya, termasuk foto calon istri Roki,” lanjut Riki.

Laporan lainnya pada 28/10 oleh pelapor Niko Kalendri atas pencurian sarang burung walet yang telah terjadi di rumahnya di Kampung Padang Marapalam Nagari Lakitan Utara.

Selain dari tiga TKP yang telah disebutkan tadi, pelaku juga mengakui juga telah melakukan aksi pencurian yang sama di Pacuan Nagari Lakitan pada bulan Oktober yang lalu, namun untuk aksi pencurian ini tak ada korban yang melakukan pelaporan ke Polsek Lengayang.

Atas kasus pencurian ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, hal ini sehubungan dengan aksi yang dilakukan di malam hari, berencana, dan dilakukan lebih dari satu orang pelaku. Pelaku dalam aksi pencuriannya menggunakan gergaji besi dan pisau.

Selain mengamankan barang bukti alat kejahatan, Reskrim Polsek Lengayang juga menyita barang-barang yang diduga dibeli dari  hasil kejahatan pelaku berupa, 1 (satu) kotak celana dalam merk Champiro, 1 (satu) helai celana jeans pendek hitam merk Sycho, 1 (helai) celana pendek warna coklat merk  T&R, 1 (helai) baju kaos putih merk Spyderbilt, 4 (empat) helai singlet merk Poly, dan satu helai handuk warna biru merk Gucci.

“Kasus ini akan terus dikembangkan terhadap penadah atau penampung dari sarang burung walet hasil curian ini,” jelas Riki.(*)

Pos terkait